Status & Kedudukan Bank Sentral (Bank Indonesia)
Bank Indonesia
adalah Bank Sentral Republik Indonesia, dengan tujuan mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai melalui pelaksanaan kebijakan
moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan
kebijakan umum
pemerintah di bidang perekonomian.
STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA :
1. Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah
undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan
berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang
ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang
independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan
Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur
dalam undang-undang ini.
Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan
melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam
undang-undang tersebut. Pihak luar
tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank
Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam
bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus
tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya
sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.
2. Sebagai Badan Hukum
Status Bank Indonesia baik
sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan
undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
Kesimpulan:
Sebagaimana disinggung di atas, menurut
undang-undang yang berlaku, Bank
Indonesia dinyatakan sebagai Bank Sentral yang independen. BI diberi status dan kedudukan sebagai suatu
lembaga negara yang independen dan
bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun
pihak lainnya. Pengecualian hanya untuk hal-hal yangsecara tegas diatur dalam undang-undang tersebut.
Ditegaskan, dalam penjelasan
undang-undang, bahwa kedudukan Bank Indonesia
berada di luar Pemerintah. BI memiliki otonomi penuh
dalam pelaksanaan tugasnya, dimana pihak lain
dilarang melakukan segala bentuk
campur tangan. Bahkan, BI wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari
pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
Dengan alasan untuk lebih
menjamin independensi tersebut, BI diberikan kedudukan khusus dalam struktur
ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang
independen, kedudukan BI tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara.
Namun, kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukannya yang
berada diluar Pemerintah. Sebagai konsekwensi logisnya, BI dinyatakan sebagai
Badan Hukum oleh undangundang. Pengertian badan hukum disini meliputi badan
hukum publik dan badan hukum perdata. Sebagai badan hukum publik, BI berwenang
menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan
tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, BI dapat
bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan.
Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum memberinya wewenang penuh dalam
mengelola kekayaan sendiri. Pengelolaan kekayaan Bank Indonesia dilaksanakan
secara terpisah dan terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Termasuk di dalam wewenang ini adalah perihal pengelolaan anggaran BI, seperti
belanja barang, dan gaji pegawainya. Memang ada aturan mainnya, seperti:
persetujuan DPR tentang hal-hal pokok, adanya audit oleh BPK, serta aturan pelaksanaan
lainnya. Bagaimanapun, wewenang BI dalam hal ini sangat besar.
Yang paling mendasar dari
status dan kedudukan BI saat ini adalah sebagai otoritas moneter satu-satunya.
Tidak ada lagi dewan moneter. BI tidak bertanggung jawab kepada Presiden, dan
hanya melakukan komunikasi dan ”koordinasi” kebijakan dengan pemerintah. Kepada
DPR pun tanggungjawabnya adalah pada hal-hal yang diatur oleh undang-undang
saja. Pada prinsipnya, BI lebih ditekankan untuk bertanggungjawab kepada
publik. Semua posisi ini diharapkan membuat BI dapat melaksanakan tugasnya
secara efektif.
Ref
:
arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=65:status-dan-kedudukan-bank-indonesia-&catid=43:investasi-dan-lembaga-keuangan&Itemid=59
http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/status-dan-kedudukan-bank-indonesia.html
http://blank-pengetahuan.blogspot.com/2013/03/tugas-15-status-kedudukan-bank-sentral.html
0 komentar:
Posting Komentar