Senin, 23 Maret 2015

0 1.8 PERATURAN YANG DI KELUARKAN BANK INDONESIA ( BI ) TENTANG PERBANKAN

Peraturan Yang Di Keluarkan Bank Indonesia ( BI ) Tentang Perbankan


Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/20/PBI/2012 tanggal 17 Desember 2012 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah 

I. Latar Belakang 

-Ketentuan ini merupakan penyempurnaan PBI tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang telah diterbitkan tahun 2009 dengan latar belakang karena kondisi makro ekonomi dan stabilitas sektor keuangan serta kepercayaan masyarakat terhadap perbankan saat ini semakin membaik, sehingga dilakukan penyesuaian persyaratan bank penerima Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah (FJPJPS). 


II. Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok-pokok penyempurnaan PBI ini meliputi antara lain:
  1. Penyempurnaan ketentuan terutama terkait dengan:
    1. persyaratan Bank yang dapat mengajukan permohonan,
    2. persyaratan tentang agunan,
  2. Bank yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh FPJPS adalah bank yang mengalami kesulitan jangka pendek, memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) paling rendah 8% dan modal sesuai dengan profil risiko bank, serta memiliki agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya mencukupi.
  3. Agunan aset Pembiayaan hanya dapat dijadikan agunan apabila Bank tidak mempunyai surat-surat berharga yang mencukupi atau Bank tidak memliki surat-surat berharga yang dapat diagunkan.
Aset Pembiayaan yang dapat diagunkan adalah yang memiliki kualitas tergolong lancar selama 12 (dua belas) bulan terakhir berturut-turut, bukan merupakan Pembiayaan konsumsi kecuali pembiayaan pemilikan rumah, Pembiayaan dijamin dengan agunan tanah dan/atau bangunan dengan nilai paling rendah 140% (seratus empat puluh persen) dari plafon Pembiayaan, bukan merupakan Pembiayaan kepada pihak terkait, Pembiayaan belum pernah direstrukturisasi, sisa jangka waktu jatuh tempo Pembiayaan paling singkat 12 (dua belas) bulan dari saat persetujuan FPJPS, baki debet (outstanding) Pembiayaan tidak melebihi batas maksimum penyaluran dana pada saat diberikan dan tidak melebihi plafon Pembiayaan, dan memiliki perjanjian Pembiayaan dan pengikatan agunan yang mempunyai kekuatan hukum.
  1. Haircut aset Pembiayaan yang dapat dijadikan agunan FPJPS paling kurang 200% (dua ratus persen) dari plafon FPJPS.
  2. Bank Indonesia menghentikan pencairan FPJPS dan/atau mengakhiri perjanjian FPJPS sebelum jatuh waktu dalam hal terjadi pelanggaran persyaratan FPJPS oleh Bank. Penghentian pencairan FPJPS dan/atau pengakhiran perjanjian FPJPS yang disebabkan karena pelanggaran persyaratan agunan FPJPS dilakukan setelah Bank tidak dapat melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS atau Bank telah melakukan penggantian/penambahan agunan FPJPS namun tetap tidak dapat memenuhi persyaratan agunan FPJPS.
  3. Bank wajib menyampaikan laporan daftar aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan untuk menjadi agunan FPJPS kepada Bank Indonesia setiap 6 (enam) bulan sekali yaitu untuk posisi akhir bulan Juni dan Desember, paling lambat tanggal 15 (lima belas) setelah posisi akhir bulan bersangkutan. Untuk pertama kalinya laporan daftar aset Pembiayaan disampaikan untuk posisi bulan Juni 2013. Bank dapat menyampaikan laporan nihil apabila tidak memiliki aset Pembiayaan yang memenuhi persyaratan sebagai agunan FPJPS atau tidak mengalokasikan aset Pembiayaan sebagai agunan untuk mengantisipasi kebutuhan FPJPS.
  4. Bank Indonesia akan mendebet rekening giro Rupiah Bank penerima FPJPS di Bank Indonesia dalam hal FPJPS jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS), FPJPS belum jatuh tempo namun saldo rekening giro Bank di Bank Indonesia melebihi kewajiban GWM (pendebetan paling tinggi sebesar nilai pokok FPJPS yang telah diterima Bank), dan/atau FPJPS diakhiri sebelum perjanjian jatuh tempo (pendebetan sebesar nilai pokok dan imbalan FPJPS).
  5. Dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank wajib menyampaikan Bank kepada Bank Indonesia berupa laporan mengenai penggunaanc dan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi kesulitan likuiditas paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pencairan FPJPS.
  6. Bank yang melanggar PBI ini akan dikenakan sanksi. 

Komentar : 

Saya sangat setuju dengan peraturan kebijakan BI yang mau mendanai bank umum syariah dalam jangka pendek, sebab kebijakan tersebut sangat membantu bank-bank umum yang sedang mengalami kesulitan dalam jangka pendek dengan pendanaan yang di berikan oleh Bank Indonesia, namun di sisi lain juga terdapat peraturan yang memberatkan pendanaan yang  di berikan Bank Umum Syariah yaitu  apabila dalam pengawasan terhadap penggunaan FPJPS, Bank yang memperoleh pendananaan wajib mememberikan pelaporan penggunaan FPJPS, kondisi likuiditas Bank, pemantauan pemenuhan persyaratan FPJPS dan persyaratan agunan FPJPS pada setiap akhir hari kerja, hal ini sebenarnya dapat mengganggu keprivasian dari suatu transaksi pada bank yang memperoleh pendanaan.


Ref :
http://www.bi.go.id/web/id/Peraturan/Perbankan/pbi_142012.html
http://blank-pengetahuan.blogspot.com/2013/03/tugas-18-peraturan-yang-di-keluarkan.html


0 1.7 TUGAS & FUNGSI BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN INDONESIA



Tugas & Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia


Pada hakikatnya bahwa Bank Indonesia adalah satu satunya bank sental yang ada di indonesia, bank indonesia sendiri menggantikan bank De Javasche Bank yaitu bank pertama yang didirikan pada jaman penjajahan belanda, bank yang pertama kali dididikan ini menjadi bank yang menaungi bank-bank indonesia, dalam menjalankan aksinya bank indonesia mempunyai tugas yang pertama adalah dalam bidang moneter, perbankan dan sistem pembayaran, Bank Indonesia juga bertugas membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Tugas-tugas Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia

1.      Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

- Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
-Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada :
1.      Operasi pasar terbuka di pasar uang. Baik mata uang rupiah maupun Valas.
2.      Penetapan tingkat diskonto.
3.      Penetapan cadangan wajib minimum.
4.      Pengaturan kredit atau pembiayaan.
5.      Kebijakan nilai tukar.
6.      Kewenangan dalam mengelola devisa.
7.      Penyelenggaraan survei yang berkaitan dengan keuangan.

2.      Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem pembayaran. 

Dalam tugas mengatur dan memjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia Berwenang : 
 - Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atau menyelenggarakan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegitan serta menetapkan penggunaan alat pembayaran.
 -  Mengatur sistem kliring antar bank baik dalam mata uang rupiah maupun asing, maksudnya BI berwenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang meliputi sistim keliring domestik dan lintas Negara ( pasal 16). 
Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank.mengeluarkan dan mengendorkan uang, sesuai dengan amanat UUD 1945. BI merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengatur peredaran uang rupiah (pasal 20) termasuk dalam wewenang ini mencabut, menarik serta memusnakan dan menetapkan macam-macam, harga ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan penentuan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah (pasal 19).  

 3.     Mengatur dan Mengawasi Bank

Pengaturan dan pengawasan Bank merupakan salah satu tugas BI sebagai mana ditentukan dalam pasal 8 UU BI.
·         Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu bank.
·         Melaksanakan pengawasan Bank, serta mengenakan sanksi terhadap bank (pasal 24).
·         Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat perinsip kehati-hatian (pasal 25).
·         Pemeriksaan terhadap bank dilakukan secara berkala maupun setiap waktu apa bila diperlukan dan dapat dilakukan terhadap perusahaan induk,perusahaan anak,pihak terkait dan pihak terafilasi dari bank apa bila diperlukan.Bank dan pihak lain tersebut wajib meberikan kepada pemeriksa :
1.       keterangan dan data yang diminta.
2.       kesempatan untuk melihat semua pembukuaan,dokumen,dan saran fisik yang terkait dengan kegiatan usaha.
·        Bank Indonesia dapat melakukan pengalihan pengawasan. Dalam UU BI ditetapkan bahwa tugas mengawasi bank akan dialihkan kepada lembaga pengawasan sector jasa keuangan independen yang yang dibentuk berdasarkan selambat-lambatnya 31 desember 2002 ( pasal 34 )tugas yang dialihkan pada lembaga ini tidak dapat termasuk tugas pengaturan bank serta tugas yang berkaitan dengan perizinana.
·        Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam UU tentang perbankan yang berlaku apa bila menurut penilaian BI dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau mebahayakan perekonomian nasional.

Fungsi Bank Indonesia Dalam Perbankan Indonesia
  1. Untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. 
  2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. 
  3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. 
  4. Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secaramacroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. 
  5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik.   


Ref :
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/
http://huseinal-habsy.blogspot.com/2010/12/tugas-dan-fungsi-bank-indonesia-sebagai.html
http://pupudeningati.blogspot.com/2013/01/tugas-dan-fungsi-bank-indonesia-bagi.html
http://blank-pengetahuan.blogspot.com/2013/03/tugas-17-tugas-fungsi-bank-indonesia.html

0 1.6 VISI & MISI BANK INDONESIA



Visi & Misi Bank Indonesia


MISI BANK INDONESIA

Mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah melalui pemeliharaan kestabilan moneter dan pengembangan stabilitas sistem keuangan untuk pembangunan nasional jangka panjang yang berkesinambungan.

VISI BANK INDONESIA

Menjadi lembaga bank sentral yang dapat dipercaya (kredibel) secara nasional maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil. 

SASARAN STRATEGIS BANK INDONESIA

Untuk mewujudkan Misi, Visi dan Nilai-nilai Strategis tersebut, Bank Indonesia menetapkan sasaran strategis jangka menengah panjang, yaitu :

1. Memelihara Kestabilan Moneter.

2. Memelihara Kondisi Keuangan Bank Indonesia yang Sehat dan Akuntabel.

3. Meningkatkan Efektivitas Manajemen Moneter.

4. Meningkatkan Sistem Perbankan yang Sehat dan Efektif serta Sistem Keuangan yang Stabil.

5. Memelihara Keamanan, Kehandalan, dan Efisiensi Sistem Pembayaran.

6. Meningkatkan Efektivitas Pelaksanaan Good Governance.

7. Memperkuat Institusi Bank Indonesia melalui Penciptaan Sinergi antara SDM, Informasi Pengetahuan, dan Rancangan Organisasi dengan Strategi Bank Indonesia.

8. Mengarahkan dan Memantau Efektivitas Perubahan Strategis Bank Indonesia.


Ref  : 

http://arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/7852/Bab+3+Bank+Sentral.pdf
http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Fungsi+Bank+Indonesia/Misi+dan+Visi/
http://blank-pengetahuan.blogspot.com/2013/03/tugas-16-visi-misi-bank-indonesia.html

0 1.5 STATUS & KEDUDUKAN BANK SENTRAL (BANK INDONESIA)



Status & Kedudukan Bank Sentral (Bank Indonesia)


Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia, dengan tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang akan dicapai melalui pelaksanaan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA :


1. Sebagai Lembaga Negara yang Independen   

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yaitu UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.

Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga. Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

2.   Sebagai Badan Hukum 

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.  

Kesimpulan:

Sebagaimana disinggung di atas, menurut undang-undang yang berlaku, Bank Indonesia dinyatakan sebagai Bank Sentral yang independen. BI diberi status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dan bebas dari campur tangan Pemerintah ataupun pihak lainnya. Pengecualian hanya untuk hal-hal yangsecara tegas diatur dalam undang-undang tersebut. Ditegaskan, dalam penjelasan undang-undang, bahwa kedudukan Bank Indonesia berada di luar Pemerintah. BI memiliki otonomi penuh
dalam pelaksanaan tugasnya, dimana pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan. Bahkan, BI wajib menolak dan atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak manapun dalam rangka pelaksanaan tugasnya.

Dengan alasan untuk lebih menjamin independensi tersebut, BI diberikan kedudukan khusus dalam struktur ketatanegaraan Republik Indonesia. Sebagai Lembaga negara yang independen, kedudukan BI tidak sejajar dengan Lembaga Tinggi Negara. Namun, kedudukan BI juga tidak sama dengan Departemen, karena kedudukannya yang berada diluar Pemerintah. Sebagai konsekwensi logisnya, BI dinyatakan sebagai Badan Hukum oleh undangundang. Pengertian badan hukum disini meliputi badan hukum publik dan badan hukum perdata. Sebagai badan hukum publik, BI berwenang menetapkan peraturan-peraturan yang mengikat masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam dan di luar pengadilan. Penegasan Bank Indonesia sebagai badan hukum memberinya wewenang penuh dalam mengelola kekayaan sendiri. Pengelolaan kekayaan Bank Indonesia dilaksanakan secara terpisah dan terlepas dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Termasuk di dalam wewenang ini adalah perihal pengelolaan anggaran BI, seperti belanja barang, dan gaji pegawainya. Memang ada aturan mainnya, seperti: persetujuan DPR tentang hal-hal pokok, adanya audit oleh BPK, serta aturan pelaksanaan lainnya. Bagaimanapun, wewenang BI dalam hal ini sangat besar.

Yang paling mendasar dari status dan kedudukan BI saat ini adalah sebagai otoritas moneter satu-satunya. Tidak ada lagi dewan moneter. BI tidak bertanggung jawab kepada Presiden, dan hanya melakukan komunikasi dan ”koordinasi” kebijakan dengan pemerintah. Kepada DPR pun tanggungjawabnya adalah pada hal-hal yang diatur oleh undang-undang saja. Pada prinsipnya, BI lebih ditekankan untuk bertanggungjawab kepada publik. Semua posisi ini diharapkan membuat BI dapat melaksanakan tugasnya secara efektif. 


 Ref :

arisbudi.staff.gunadarma.ac.id/
http://ilerning.com/index.php?option=com_content&view=article&id=65:status-dan-kedudukan-bank-indonesia-&catid=43:investasi-dan-lembaga-keuangan&Itemid=59
http://stiebanten.blogspot.com/2011/06/status-dan-kedudukan-bank-indonesia.html 
http://blank-pengetahuan.blogspot.com/2013/03/tugas-15-status-kedudukan-bank-sentral.html


 

Qieqie Rizky Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates