Senin, 23 Maret 2015

0 1.2 KLASIFIKASI BANK

KLASIFIKASI BANK

>> Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi <<

* Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan;
* Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan;
* Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan;
* Sebagai banker’s bank atau lender of last resort;
* Memelihara stabilitas moneter;
* Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi;
* Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.

>> Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan <<

Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999, lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.

Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yaitu salah satu jenis bank yang dikenal melayani golongan pengusaha mikro, kecil dan menengah dengan lokasi yang pada umumnya dekat dengan tempat masyarakat yang membutuhkan.

Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.

Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.

>> Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa <<

Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchangehttp://cdncache1-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.

Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.


Ref : http://farizsasongko.blogspot.com/2014/01/pengertian-pengawasan-dan-klafisikasi.html


2 1.1 PENGERTIAN BANK


PENGERTIAN BANK MENURUT UNDANG - UNDANG

Definisi Bank menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu:
-          Menghimpun dana
-          Menyalurkan dana
-          Memberikan jasa bank lainnya
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih meningkatkan tabungannya. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut.
PENGERTIAN BANK MENURUT AHLI/PAKAR


Menurut Hasibuan (2005:2), pengertian bank adalah: “Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan (financial assets) serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”.


Menurut Kasmir (2008:2), berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”.

Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (2002 : 31.1), “Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan (financial intermediary) antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”.


Menurut J.D Parera (2004 : 137), defenisi bank adalah sebagai berikut :
Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah : badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Parera, J.D, 2004. Bank Indonesia, Bank Sentral Republik Indonesia, Suatu Pengantar, Penerbit-Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan (PPSK) Bank Indonesia, Jakarta.


Ikatan Akuntan Indonesia, 2002. Standar Akuntansi Keuangan, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.


Ariff, Faisal, dan Rekan, 1996. Bank, Strategi dan Operasional, Cetakan Pertama, Penerbit-PT. Eresco, Bandung.


Susilo, Y.Sri, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso, 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Cetakan Pertama, Penerbit-Salemba Empat, Jakarta.


Ref : http://dessy-rachmawati.blogspot.com/2014/03/pengertian-dan-fungsi-bank_9.html


Jumat, 30 Januari 2015

0 4.6 J I T (JUST IN TIME)

4.6 J I T (Just In Time)

Just In Time (JIT) adalah suatu sistem produksi yang dirancang untuk mendapatkan kualitas, menekan biaya, dan mencapai waktu penyerahan seefisien mungkin dengan menghapus seluruh jenis pemborosan yang terdapat dalam proses produksi sehingga perusahaan mampu menyerahkan produknya (baik barang maupun jasa) sesuai kehendak konsumen tepat waktu. Untuk mencapai sasaran dari sistem ini, perusahaan memproduksi hanya sebanyak jumlah yang dibutuhkan/diminta konsumen dan pada saat dibutuhkan sehingga dapat mengurangi biaya pemeliharaan maupun menekan kemungkinan kerusakan atau kerugian akibat menimbun barang.
Sumber : 
http://id.wikipedia.org/wiki/Just_In_Time_%28JIT%29 , http://ilfen.blogspot.com/2012/11/makalah-siklus-pengeluaran.html

0 4.5 M R P (MATERIAL REQUIREMENT PLANNING)

4.5 M R P (Material Requirement Planning)

MRP adalah suatu konsep dalam manajemen produksi yang membahas cara yang tepat dalam perencanaan kebutuhan barang dalam proses produksi, sehingga barang yang dibutuhkan dapat tersedia sesuai dengan yang direncanakan.
Berdasarkan uraian diatas penulis cenderung mengambil judul “ Pengendalian persediaan dengan sistem Material Requirement Planning”

 1.2.  Perumusan Masalah
Setelah meninjau uraian latar belakang diatas maka dalam penulisan makalah ini penulis cenderung membahas masalah yang dapat dirumuskan sebagai berikut:
 Bagaimana pengendalian persediaan dengan sistem atau metode Material Requirement Planning pada suatu perusahaan?
1.3.  Pembatasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini hanya akan membahas masalah pengendalian persediaan dengan sistem atau metode Material Requirement Planning.
1.4.  Tujuan dan kegunaan
1.4.1.      Tujuan
Tujuan daripada penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui pengendalian persediaan dengan metode Material Requirement Planning pada suatu perusahaan
1.4.2.      Kegunaan
Penulisan makalah ini dapat menambah wawasan berpikir dan dapat melatih penulis untuk menulis suatu karya ilmiah yang baik di masa yang akan datang serta dapat memberikan manfaat yang baik bagi penulis berikutnya sebagai bahan pembanding dan referensi untuk penulisan sejenis atau yang relevan.
 Pengendalian Persediaan dengan metode Material Requirement Planning
Pengendalian persediaan merupakan langkah penting dalam manajemen persediaan untuk melakukan perhitungan berupa jumlah optimal tingkat persediaan yang harus ada     serta waktu pemesanan kembali. Pengaturan dan pengawasan terhadap material barang dalam proses dan barang jadi merupakan bagian penting dalam sistem produksi.
MRP adalah salah satu terobosan besar bagi dunia industri dalam mengatur bahan-bahan material yang dibutuhkan untuk proses produksi. Karena dengan MRP perusahaan dapat mengefisiensikan gudang dan sekaligus mencegah kemungkinan kehabisan bahan material. Semua proses pengaturan untuk bahan material yang dibutuhkan hanya dengan memasukkan data yang dibutuhkan dan software MRP yang akan memproses semuanya. Fasilitas yang disediakan adalah proses pengisian dan pemesanan data dealer penjualan dan supplier material. Konsep MRP adalah mempermudah pengaturan bahan material. Oleh karena itu direncanakan software dengan konsep user friendly dan fasilitas yang benar-benar mempermudah dan mampu meningkatkan efisiensi para pengguna.
Perencanaan kebutuhan material atau sering dikenal dengan Material Requirement Planning (MRP) adalah suatu sistem informasi yang terkomputerisasi untuk mengatur persediaan permintaan yang dependent dan mengatur jadwal produksi. Sistem ini bertujuan untuk mengurangi tingkat persediaan dan meningkatkan produktivitas. Terdapat dua hal penting dalam MRP yaitu lead time, dan berapa banyaknya jumlah material yang siap dipesan
Dengan metode MRP dapat memesan sejumlah barang atau persediaan sesuai dengan jadwal produksi, maka tidak akan ada pembelian barang walaupun persediaan telah berada pada tingkat terendah. MRP dapat mengatasi masalah-masalah kompleks dalam persediaan yang memproduksi banyak produk. Masalah yang ditimbulkannya antara lain kebingungan inefisiensi, pelayanan yang tidak memuaskan konsumen, dll.
Penentuan kebutuhan material yang pasti dalam proses produksi akan meminimalkan kerugian yang timbul dalam kaitannya dengan persediaan. Dengan menggunakan metode MRP untuk melakukan penjadwalan produksi, maka perusahaan akan menentukan secara tepat perencanaan tanggal penyelesaian pekerjaan yang realistik, pekerjaan dapat selesai tepat pada waktunya, janji kepada konsumen dapat ditepati dan waktu tengang pemesanan dapat dikurangi.



Sumber : 

0 4.4 METODE PENGENDALIAN PERSEDIAAN EOQ

4.4 Metode Pengendalian Persediaan EOQ

EOQ (Economic Order Quantity) adalah suatu model yang menyangkut tentang pengadaan atau persediaan bahan baku pada suatu perusahaan. Setiap perusahaan industri pasti memerlukan bahan baku demi kelancaran proses bisnisnya, bahan baku tersebut diperoleh dari supplier dengan suatu perhitungan tertentu. Dengan menggunakan perhitungan yang ekonomis tentunya suatu perusahaan dapat menentukan secara teratur bagaimana dan berapa jumlah material yang harus disediakan. Ketidakteraturan penjadwalan akan memberikan dampak pada biaya persediaan karena menumpuknya persediaan di gudang. Dengan demikian pengelolahan atau pengaturan bahan baku merupakan salah satu hal penting dan dapat memberikan keuntungan pada perusahaan.
Economic Order Quantity pertama kali dikembangkan oleh F. W. Haris pada tahun 1915 dengan mengembangkan formula kuantitas pesanan ekonomis.
Ø  Definisi Menurut Prof. Dr. Bambang Rianto
Economic Order Quantity adalah jumlah kuantitas barang yang dapat diperoleh dengan biaya minimal, atau sering dikatakan sebagai jumlah pembelian yang optimal.
Ø  Definisi Menurut Drs. Agus Ahyadi
Economic Order Quantity adalah jumlah pembelian bahan baku yang dapat memberikan minimalnya biaya persediaan.

Dari dua definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa EOQ merupakan suatu metode yang digunakan untuk mengoptimalkan pembelian bahan baku yang dapat menekan biaya-biaya persediaan sehingga efisiensi persediaan bahan dalam perusahaan dapat berjalan dengan baik.
Penggunaan metode EOQ dapat membantu suatu perusahaan dalam menentukan jumlah unit yang dipesan agar tercapai biaya pemesanan dan biaya persediaan seminimal mungkin.

Model EOQ
Model EOQ adalah suatu rumusan untuk menentukan kuantitas pesanan yang akan meminimumkan biaya persediaan. Dalam dunia nyata, pada umunnya perusahaan menggunakan lebih dari satu unit item dalam persediaannya, sangat jarang perusahaan yang menggunakan satu unit item saja. Model statis EOQ multi item merupakan model EOQ untuk pembelian bersama (join purchase) beberapa item. Model EQO multi item merupakan lanjutan dari model EOQ single-item.
Asumsi Model EOQ
Dalam penentuan model EOQ terdapat beberapa asumsi-asumsi, diantaranya adalah :
Ø  Jumlah kebutuhan bahan baku sudah dapat ditentukan terlebih dahulu secara pasti untuk penggunaan satu tahun atau satu periode.
Ø  Penggunaan bahan baku relatif stabil dalam satu tahun atau satu periode.
Ø  Harga bahan baku konstan selama periode tertentu.
Ø  Lead Time tetap.
Ø  Tidak terjadi stockout.
Asumsi-asumsi diatas dilakukan untuk mempermudah dalam perhitungan penjadwalan pemesanan bahan dengan metode EOQ (Economic Order Quantity)
 
Sumber : http://tongke1.blogspot.com/2011/02/pengendalian-persediaan.html

0 4.3 DOKUMEN YANG DI GUNAKAN DARI SIKLUS PENGELUARAN

4.3 Dokumen yang di Gunakan dari Siklus Pengeluaran

Dokumen yang digunakan dalam sistem akuntansi pemebelian ini terdiri atas:

1.      Permintaan Barang (Material requisition atau Purchase requisition)
Dokumen awal dalam siklus pengeluaran yang mengotorisasi penempatan pesanan barang atau jasa.
2.      Penawaran Barang (Qutation)
Dokumen yang digunakan dalam prosedur persaingan tawar-menawar, menunjukkan barang dan jasa yang dibutuhkan dan harga pesaingnya, syarat, dan lain sebagainya.
3.      Pemesanan Barang (Purchase Order)
Dokumen ini mencantumkan dekripsi, kualitas dan kuantitas atau informasi lain atas barang atau jasa yang hendak dibeli.
4.      Bukti Penerimaan Barang (Delivery Receipt)
Dokumen yang menunjukkan tanggal barang diterima, nomor purchase order, kode dan nama barang, banyaknya barang yang diterima dan identitas.
5.      Faktur Penjualan (Invoice)
                    Dokumen yang menunjukkan deskripsi dan kuantitas barang yang dijual, harga termasuk ongkos angkut, asuransi, syarat pembayaran, dan data lain yang relevan.


Prosedur transaksi pembelian mencangkup:
·         Bagian gudang mengajukan permintaan pembelian ke fungsi pembelian
·          Bagian pembelian meminta penawaran harga dari berbagai pemasok.
·         Bagian pembelian menerima penawaran harga dari berbagai pemasok dan melakukan pemilihan pemasok.
·          Bagian pembelian membuat order pembelian kepada pemasok yang dipilih.
·          Bagian penerimaan memeriksa dan menerima barang yang dikirim oleh pemasok.
·         Bagian penerimaan menyerahkan barang yang diterima kepada fungsi gudang untuk disimpan.
·         Bagian penerimaan melaporkan penerimaan barang kepada bagian akuntansi.
      ·         Bagian akuntansi menerima faktur tagihan dari pemasok dan atas dasar faktur dari pemasok tersebut, bagian akuntansi mencatat kewajiban yang timbul dari transaksi pembelian.



sumber : http://ilfen.blogspot.com/2012/11/makalah-siklus-pengeluaran.html#sthash.p9nHWZ2e.dpuf
 

Qieqie Rizky Copyright © 2011 - |- Template created by O Pregador - |- Powered by Blogger Templates